Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS

A.     Perusahaan atau Bidang Usaha dalam Bentuk Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) 1.      Firma (Fa) Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai di berita negara. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.  Jenis-Jenis Firma: a)       Firma Dagang ( Trading Partnership ) Firma dagang (trading partnership) adalah badan usaha yang bergerak di industri perdagangan. Jadi, kegiatan utama jenis firma dagang adalah menjual suatu produk. b)      Firm...