Langsung ke konten utama

TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS

A.    Perusahaan atau Bidang Usaha dalam Bentuk Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)

1.      Firma (Fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai di berita negara. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. 

Jenis-Jenis Firma:
a)      Firma Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang (trading partnership) adalah badan usaha yang bergerak di industri perdagangan. Jadi, kegiatan utama jenis firma dagang adalah menjual suatu produk.
b)     Firma Non-Dagang / Jasa
Firma Non Dagang adalah badan usaha yang bergerak di industri jasa. Dengan kata lain, produk yang dijual adalah jasa sesuai dengan keahliannya.

c)      Firma Terbatas (Limited Partnership)
Firma terbatas (Limited Partnership) adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas dalam menjalankan perusahaan. Dengan kata lain, semua anggota firma memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang terbatas.

d)     Firma Umum (General Partnership)
Firma umum (General Partnership) adalah firma yang semua anggota di dalamnya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Dengan kata lain, masing-masing anggota firma tersebut punya tanggung jawab yang sama dalam operasional perusahaan.

Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
a)      Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat.  Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b)  Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
c)     Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
d)   Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum firma antara lain:
a)  Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
b)    Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c)    Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

Contoh perusahaan atau bidang usaha yang berbentuk Firma:
      •   PT  Graha Bara Lestari.
    Lokasi: Kav O,, Jl. Asem Baris Raya No.12, RT.10/RW.14, Kb. Baru, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12830

memulai usahanya sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dengan bidang usaha pokok hasil pertambangan (batubara), Pengadaan alat teknik elektrikal, telekomunikasi, dan alat pencatat meteran listrik. PT Graha Bara Lestari menjadi mitra perusahaan BUMN sebagai  Kontraktor Listrik  yang telah mengerjakan proyek pembangunan dan perbaikan jaringan listrik tegangan menengah, selain  itu juga mengelola sistem manajemen baca meter di DKI Jakarta. Saat ini usaha tersebut sudah mencapai  Jawa Barat dan Palembang.

2.         Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer / CV:
a)      Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

b)      Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

c)      Persekutuan Komanditer Bersaham
Bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Alasan dikeluarkannya saham tersebut adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Keuntungan dalam mendirikan Persekutuan Komanditer / CV adalah:
a)   Untuk mendirikan CV untuk saat ini relatif  lebih sulit, karena memerlukan syarat  yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
b)      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
c)   CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu    Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
d)        Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
e)        Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada.
f)         Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk Persekutuan Komanditer / CV antara lain:
a)    Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
b)   Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Contoh perusahaan atau bidang usaha di bidang Perseroan Komanditer/CV:
      • CV Usaha Bersama.
Lokasi:  Asem Baris Raya, Jalan H No. 9, Kebon baru, Tebet, RT.6/RW.14, Kb. Baru, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820

CV Usaha Bersama adalah perseroan komanditer yang bergerak dibidang supplier/distributor chemical cleaner dan alat –alat kebersihan. bergerak dalam bidang perbaikan body kendaraan dengan fasilitas pengecatan dengan oven (Body Repair with Oven system painting).



B. Contoh Perusahaan di Indonesia Yang Melakukan Kerja Sama

1.      Joint Venture
Joint Venture adalah bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang berasal dai berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama. Dengan demikian,  joint venture  merupakan perusahaan patungan antar badan usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional.
Contoh Perusahaan:
Indofood dengan Nestle, memantapkan penetrasi pasar di industri consumer goods, dua perusahaan papan atas yaitu  PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A (Nestle), Switzerland, membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Perusahaan joint venture itu akan fokus di bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan). Menurut CEO PT Indofood Anthoni Salim, pendirian usaha patungan baru ini, akan menciptakan peluang memperbesar pangsa pasar. Sebab, dua perusahaan besar ini akan saling memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimiliki.

2.      Kartel
Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Dalam kartel ini, masing-masing badan usaha masih mempunyai kebebasan dalam mengurus badan usahanya kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau meniadakan persaingan.
Contoh Perusahaan:
Di Indonesia kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen didalam negeri.

3.      Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham. Perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Contoh Perusahaan:
Bank Danamon adalah bank yang awalnya bernama bank Kopra ndonesia yang berdiri pada tahun 1956. Namun pada tahun 1976 bank ini kemudian berubah nama menjadi bank Danamon. Bank ini sempat menjadi sebuah bank devisa negara, namun pada akhirnya bank ini menjadi bank take over. Hingga pada akhirnya bank danamon melakukan merger dengan beberapa bank take over lainnya yaitu bank Pos Nusantara, bank Risjad Salim Internasional, bank Tiara, bank Jayabank International, bank Nusa Nasional, dan bank Duta melebur dan membentuk kembali kejayaan bank Danamon.

4.      Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha  gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya.
Contoh Perusahaan:
Bank Mandiri, sebelum akhirnya menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia, bank Mandiri merupakan sebuah perusahaan merger yang terbentuk dari bank Exim, bank BBD atau bank Bumi Daya, bank Bapindo dan bank Dagang Negara. Keempat bank tersebut mengalami kesulitan dan krisis hingga melakukan keputusan untuk membentuk suatu konsolidasi. Penggabungan keempat bank tersebut menjadi sebuah bank yang saat ini menjadi salah satu bank yang terbesar dan terpercaya yaitu bank Mandiri.

5.      Akuisisi
                            Akuisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian besar saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing- masing tetap beroprasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
Contoh Perusahaan:
Aqua diakuisisi oleh Danone. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal suaminya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Grup Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.





Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

  KOPERASi ∞ Pengertian Koperasi ∞ Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi , sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. ∞TUJUAN KOPERASI∞ Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 , koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Jika anggotanya sejahtera,maka tujuan koperasi ...

Cara Agar Artikel/Postingan Cepat Terindex Google

Cara ini mungkin telah dikuasai dan diketahui oleh para  master Blogger , dimana banyak blogger yang menggunakan tehnik ini untuk menaikkan jumlah  viewers  blog mereka, cara ini membuat artikel atau postingan anda cepat  terindex di Google , dengan cara ini juga secara tidak langsung  mengoptimasi SEO  pada blog anda, mengapa demikian, sebab Google tidak akan mudah percaya begitu saja bahwa itu blog milik anda, sebab itulah  Google  membutuhkan proses untuk mengindex atau merayapi blog anda, tapi jika menggunakan tehnik ini, google tidak membutuhkan banyak proses, dan secara otomatis google akan langsung mengindex blog anda. Manfaat Dari Teknik Ini Manfaatnya sangat jelas, yaitu membuat blog atau artikel anda menjadi  pageone  di search engine, tapi hanya 60% saja kemungkinan menjadi pageone hanya dari teknik ini, jika sobat ingin benar-benar menjadi pageone di search engine, sobat harus memiliki  backlink  yang berkualita...