A. Perusahaan
atau Bidang Usaha dalam Bentuk Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
1. Firma (Fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua
orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya
harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya
tidak sampai di berita negara. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan
perusahaan perorangan.
Jenis-Jenis Firma:
a) Firma
Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang (trading partnership) adalah badan usaha yang
bergerak di industri perdagangan. Jadi, kegiatan utama jenis firma dagang
adalah menjual suatu produk.
b) Firma
Non-Dagang / Jasa
Firma Non Dagang adalah badan usaha
yang bergerak di industri jasa. Dengan kata lain, produk yang dijual adalah
jasa sesuai dengan keahliannya.
c) Firma
Terbatas (Limited Partnership)
Firma terbatas (Limited
Partnership) adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan
terbatas dalam menjalankan perusahaan. Dengan kata lain, semua anggota firma
memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang terbatas.
d) Firma
Umum (General Partnership)
Firma
umum (General Partnership) adalah firma yang semua anggota di dalamnya
memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Dengan kata lain, masing-masing anggota
firma tersebut punya tanggung jawab yang sama dalam operasional perusahaan.
Keuntungan dengan pendirian
perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
a) Untuk mendirikan firma
relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika
dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam
firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b) Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta
formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
c) Lebih mudah memperoleh modal,
karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
d) Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Kerugian jika memilih perusahaan
dalam bentuk badan hukum firma antara lain:
a) Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
b) Apabila salah satu pihak pemilik firma
meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
c) Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan
karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi
konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya. Kesulitan dalam
menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
Contoh perusahaan atau bidang usaha
yang berbentuk Firma:
- PT Graha Bara Lestari.
Lokasi: Kav O,, Jl. Asem Baris Raya No.12, RT.10/RW.14, Kb. Baru, Tebet, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12830
memulai usahanya sebagai Perusahaan
yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dengan bidang usaha pokok hasil
pertambangan (batubara), Pengadaan alat teknik elektrikal, telekomunikasi, dan
alat pencatat meteran listrik. PT Graha Bara Lestari menjadi mitra perusahaan
BUMN sebagai Kontraktor Listrik yang telah mengerjakan
proyek pembangunan dan perbaikan jaringan listrik tegangan menengah,
selain itu juga mengelola sistem manajemen baca meter di DKI Jakarta.
Saat ini usaha tersebut sudah mencapai Jawa Barat dan Palembang.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau
Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif). Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu
aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga.
Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu
pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan
perusahaan.
Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer /
CV:
a) Persekutuan
Komanditer Murni
Bentuk persekutuan komanditer dimana
di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya
adalah sekutu komanditer.
b) Persekutuan
Komanditer Campuran
Bentuk persekutuan komanditer yang
berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
c) Persekutuan
Komanditer Bersaham
Bentuk persekutuan komanditer yang
mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer
dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Alasan dikeluarkannya
saham tersebut adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
Keuntungan dalam mendirikan
Persekutuan Komanditer / CV adalah:
a) Untuk mendirikan CV
untuk saat ini relatif lebih sulit,
karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma.
Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
Kehakiman.
b) Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
c) CV lebih fleksibel,
karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
d)
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
e)
Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada.
f)
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kerugian jika memilih perusahaan
dalam bentuk Persekutuan Komanditer / CV antara lain:
a) Tanggung jawab
akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu
aktif.
b) Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Contoh perusahaan atau bidang usaha di bidang Perseroan
Komanditer/CV:
- CV Usaha Bersama.
Lokasi: Asem Baris Raya, Jalan H No. 9, Kebon baru,
Tebet, RT.6/RW.14, Kb. Baru, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12820
CV Usaha Bersama adalah perseroan komanditer yang bergerak
dibidang supplier/distributor chemical cleaner dan alat –alat kebersihan. bergerak
dalam bidang perbaikan body kendaraan dengan fasilitas pengecatan dengan oven
(Body Repair with Oven system painting).
B. Contoh Perusahaan di
Indonesia Yang Melakukan Kerja Sama
1. Joint
Venture
Joint Venture adalah bentuk kerja
sama antar beberapa perusahaan yang berasal dai berbagai negara menjadi satu
perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan
bersama. Dengan demikian, joint venture merupakan perusahaan patungan antar badan
usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik
nasional.
Contoh Perusahaan:
Indofood dengan
Nestle, memantapkan penetrasi pasar di industri consumer goods, dua perusahaan papan atas yaitu PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan
Nestle S.A (Nestle), Switzerland, membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle
Indofood Citarasa Indonesia. Perusahaan joint venture itu akan fokus di
bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan). Menurut CEO PT Indofood Anthoni Salim,
pendirian usaha patungan baru ini, akan menciptakan peluang memperbesar pangsa
pasar. Sebab, dua perusahaan besar ini akan saling memanfaatkan dan
mengembangkan kekuatan yang dimiliki.
2. Kartel
Kartel adalah kerja sama antara
beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Dalam
kartel ini, masing-masing badan usaha masih mempunyai kebebasan dalam mengurus
badan usahanya kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Adapun
maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau meniadakan persaingan.
Contoh Perusahaan:
Di Indonesia
kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia
dan PT Indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol
harga semen didalam negeri.
3. Merger
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu
perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham. Perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru.
Contoh Perusahaan:
Bank Danamon adalah bank yang awalnya
bernama bank Kopra ndonesia yang berdiri pada tahun 1956. Namun pada tahun 1976
bank ini kemudian berubah nama menjadi bank Danamon. Bank ini sempat menjadi
sebuah bank devisa negara, namun pada akhirnya bank ini menjadi bank take over. Hingga pada akhirnya bank
danamon melakukan merger dengan beberapa bank take over lainnya yaitu bank Pos Nusantara, bank Risjad Salim
Internasional, bank Tiara, bank Jayabank International, bank Nusa Nasional, dan
bank Duta melebur dan membentuk kembali kejayaan bank Danamon.
4. Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan
usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan
usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang
bergabung menghentikan kegiatannya.
Contoh Perusahaan:
Bank Mandiri,
sebelum akhirnya menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia, bank Mandiri merupakan
sebuah perusahaan merger yang terbentuk dari bank Exim, bank BBD atau bank Bumi
Daya, bank Bapindo dan bank Dagang Negara. Keempat bank tersebut mengalami
kesulitan dan krisis hingga melakukan keputusan untuk membentuk suatu
konsolidasi. Penggabungan keempat bank tersebut menjadi sebuah bank yang saat
ini menjadi salah satu bank yang terbesar dan terpercaya yaitu bank Mandiri.
5.
Akuisisi
Akuisi
adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli
sebagian besar saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian
manajemen perusahaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor,
sementara kedua perusahaan masing- masing tetap beroprasi sebagai suatu badan
hukum yang berdiri sendiri.
Contoh Perusahaan:
Aqua diakuisisi
oleh Danone. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya
pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi
sepeninggal suaminya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Grup Danone
pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah
beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman
pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan
menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang
terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium,
Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar