∞Pengertian
Koperasi∞
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah
sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi.
∞TUJUAN KOPERASI∞
Berdasarkan
UU yang mengatur
koperasi pada
pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Jika anggotanya sejahtera,maka
tujuan koperasi tercapai.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa
yang menjadi prioritas
untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian
koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan
untuk
masyarakat sekitar.
Karena pada dasarnya
, anggota
koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi
dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
∞Prinsip
Koperasi∞
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada
prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja
yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam
koperasi.
- Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut
hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari
posisinya.
- Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik
sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan
melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
- Pemberian
balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota
yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu
juga sebaliknya.
- Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh
kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
- Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum.
Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk
masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
- Koperasi
memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan
lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan
internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian
nasional.
Sumber:
https://blog.ruangguru.com/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi
Komentar
Posting Komentar