TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI SERTA CONTOH KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Langkah-Langkah Mendirikan
Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan Koperasi,
diantaranya adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6
sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah
sebagai berikut.
Persyaratan
pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk,
yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Untuk
persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang
anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan
minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
Untuk
pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
Memiliki
Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
Daftar
nama pendiri;
Nama
dan tempat kedudukan;
Maksud
dan tujuan serta di bidang usaha;
Ketentuan
mengenai keanggotaan;
Ketentuan
mengenai rapat anggota;
Ketentuan
mengenai pengolahan;
Ketentuan
mengenai permodalan;
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
Ketentuan
mengenai sanksi.
2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat
yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti
bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi
tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut
atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan
Gerakan Koperasi.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien
dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu
diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang
handal.
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah
sebagai berikut:
Pembentukan
Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan
tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun
pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai perkoperasian.
Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi
dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri
menjadi anggota.
Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut.
Rapat
anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk
Koperasi Sekunder.
Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa
pendiri.
Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas
Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan
usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Anggaran
dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian
sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
Rapat
harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara
rapat pembentukan Koperasi.
5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Pemerintah
dengan bantuan notaris.
Permintaan
pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
Berita
acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
permintaan pengesahan akta.
Surat
bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
Rencana
awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
Daftar
hadir rapat pembentukan Koperasi.
Data
pendiri Koperasi.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
Fotokopi
KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
Rekomendasi
dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
Pas
foto pengurus Koperasi.
6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Koperasi
Selama
permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau calon Koperasi.
Setelah
akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat
anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk
memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan
usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila
rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak
maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut
menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini
dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi Koperasi yang
dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan
(pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal
strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi, pengurus terpilih
bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi
sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam
perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan
cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi sebagai berikut :
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau
sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan
GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Logo Lama
Koperasi Indonesia (disperindagkop.tarakankota.go.id)
Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis
usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu
koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP). Simak
penjelasan lengkapnya di bawah ini
1.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu
usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai
macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani,
peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki
tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha.
Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan
bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya
juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari
permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang
hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi
agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari
para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang,
kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para
pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang
kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi
umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual
beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit.
Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam
sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan
antara KSP dengan bank konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
Bunga pinjaman yang ditawarkan
lebih ringan dibanding dengan bank.
Pembayaran pinjaman dapat
dilakukan secara mengangsur.
Bunga yang didapatkan dari
hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat
berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan
antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi
dan koperasi simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan
koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota
koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan
mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu
jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di
bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi
Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki
koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki
lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat
koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari
para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi
simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para
rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran
rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak
terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau
perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah
mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya
terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba
usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa
digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5.
Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh
pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang
dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer
dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat
dari jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan
syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk
koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan
memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan
untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan
hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum
dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi
koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai
jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat
pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan
sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D. Jenis Koperasi
Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis,
yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan
penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi
tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan
barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam
koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan
pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu.
Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi
para anggota koperasi.
KOPERASi ∞ Pengertian Koperasi ∞ Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi , sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. ∞TUJUAN KOPERASI∞ Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 , koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Jika anggotanya sejahtera,maka tujuan koperasi ...
Bahan alami bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin memiliki bulu mata tebal dan lentik secara permanen. Meskipun terbilang memerlukan perawatan secara rutin agar maksimal, namun semua usaha kamu saya jamin tidak akan sia-sia selama dilakukan dengan benar. Cara menebalkan bulu mata alami Air kepala muda bisa bantu tebalkan bulu mata Penasaran? Buktikan sendiri dengan menerapkan beberapa cara melebatkan bulu mata secara alami berikut ini. 1. Air kelapa Manfaat air kelapa bagi manusia sangatlah banyak sekali, mulai dari detoksifikasi racun dalam tubuh sampai dengan menggantikan ion yang hilang. Bahkan kandungan cytokinin, khlor, kadar kalium, dan klorin yang tinggi dipercaya dapat mencegah penuaan dan kanker. Tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh saja, kandungan mineral alami dan vitamin E pada air kelapa juga dapat menebalkan bulu mata, memanjangkan rambut, dan menutrisi bagian kulit kepala. Cara melebatkan bulu mata dengan air kelapa alami: Siapkan air kelapa se...
Komentar
Posting Komentar