Pembagian SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam ketentuan UU
No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk:
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU:
Koperasi Maju Jaya
Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai
berikut ini:
Dana
Cadangan
25,0%
Jasa
Usaha
30,0%
Jasa
Modal
20,0%
Pengurus/Pengawas
7,5%
Karyawan
7,5%
Dana
Pendidikan
5,0%
Dana Sosial
5,0%
Nampak pada laporan
keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan
data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang
terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai
Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang
didapat dari:
Partisipasi
Anggota
Rp.250.000.000
Bukan
Anggota
Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan
(Rp.367.500.000,-)
Pendapatan Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan,
dll
kewajiban
(Rp.18.000.000)
SHU Sebeum
Pajak Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan
(PPH)
(Rp.2.500.000)
Setelah Potong
Pajak Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana
Cadang
25%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.000.000,-
Jasa
Usaha
30%xRp.12.000.000,-
= Rp.3.600.000,-
Jasa
Modal
20%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5%xRp.12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Karyawan
7,5%x12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Dana Pendidikan
5%xRp.12.000.000,-
= Rp.600.000,-
Dana
Sosial
5%x12.000.000,-
= Rp.600.000,-+
= Rp.12.000.000,-

Komentar
Posting Komentar