Langsung ke konten utama

Cara Menghitung Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)


Pembagian SHU Koperasi

 

Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk:
1.    Dana Cadangan
2.    Jasa Untuk Anggota
3.    Dana Pendidikan
4.    Keperluan lain

 

 

Contoh Pembagian SHU:

 

Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana Cadangan                                  25,0%
Jasa Usaha                                         30,0%
Jasa Modal                                         20,0%
Pengurus/Pengawas                           7,5%
Karyawan                                            7,5%
Dana Pendidikan                                5,0%
Dana Sosial                                         5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi Anggota                                         Rp.250.000.000
Bukan Anggota                                               Rp.150.000.000+
                                                                        Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                                  (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan                                                   Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll kewajiban             (Rp.18.000.000)
SHU Sebeum Pajak                                      Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)                               (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak                                   Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadang              25%xRp.12.000.000,-             = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha                 30%xRp.12.000.000,-             = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal                 20%xRp.12.000.000,-             = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas   7,5%xRp.12.000.000,-            = Rp.900.000,-
Karyawan                    7,5%x12.000.000,-                  = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan        5%xRp.12.000.000,-               = Rp.600.000,-
Dana Sosial                 5%x12.000.000,-                     = Rp.600.000,-+

                                                                                    = Rp.12.000.000,-



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

  KOPERASi ∞ Pengertian Koperasi ∞ Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi , sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. ∞TUJUAN KOPERASI∞ Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 , koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Jika anggotanya sejahtera,maka tujuan koperasi ...

Cara Agar Artikel/Postingan Cepat Terindex Google

Cara ini mungkin telah dikuasai dan diketahui oleh para  master Blogger , dimana banyak blogger yang menggunakan tehnik ini untuk menaikkan jumlah  viewers  blog mereka, cara ini membuat artikel atau postingan anda cepat  terindex di Google , dengan cara ini juga secara tidak langsung  mengoptimasi SEO  pada blog anda, mengapa demikian, sebab Google tidak akan mudah percaya begitu saja bahwa itu blog milik anda, sebab itulah  Google  membutuhkan proses untuk mengindex atau merayapi blog anda, tapi jika menggunakan tehnik ini, google tidak membutuhkan banyak proses, dan secara otomatis google akan langsung mengindex blog anda. Manfaat Dari Teknik Ini Manfaatnya sangat jelas, yaitu membuat blog atau artikel anda menjadi  pageone  di search engine, tapi hanya 60% saja kemungkinan menjadi pageone hanya dari teknik ini, jika sobat ingin benar-benar menjadi pageone di search engine, sobat harus memiliki  backlink  yang berkualita...

Kesalahan yang Sering Kamu Lakukan Saat Mencuci Wajah

Kesalahan yang Sering Kamu Lakukan Saat Mencuci Wajah Kesalahan dalam Mencuci Wajah – Mencuci wajah merupakan salah satu cara untuk membuat kulit tetap bersih dan cerah. Namun mencuci wajah justru dapat menimbulkan masalah-masalah kulit seperti kulit kering, berminyak dan iritasi, jika tidak dilakukan dengan cara yang tepat. Meskipun terlihat sepele, mencuci wajah juga harus menggunakan teknik yang benar agar selain bersih, kesehatan kulit wajah tetap terjaga. Lalu cara seperti apa yang seharusnya kamu hindari saat mencuci wajah? Simak di bawah ini yuk! 1. Tidak mencuci tangan Kesalahan yang paling sering terjadi saat mencuci wajah adalah tidak mencuci tangan terlebih dahulu. Menuangkan facial wash ke tangan yang masih dalam keadaan kotor dan kemudian mengusapnya ke wajah, tidak akan membuat wajah kamu benar-benar bersih. Sabun cuci muka tersebut akan bercampur dengan kotoran dan bakteri yang masih tersisa pada tangan yang kotor dan kemudian dapat dengan mudah berp...