Langsung ke konten utama

Cara Menghitung Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)


Pembagian SHU Koperasi

 

Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk:
1.    Dana Cadangan
2.    Jasa Untuk Anggota
3.    Dana Pendidikan
4.    Keperluan lain

 

 

Contoh Pembagian SHU:

 

Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana Cadangan                                  25,0%
Jasa Usaha                                         30,0%
Jasa Modal                                         20,0%
Pengurus/Pengawas                           7,5%
Karyawan                                            7,5%
Dana Pendidikan                                5,0%
Dana Sosial                                         5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi Anggota                                         Rp.250.000.000
Bukan Anggota                                               Rp.150.000.000+
                                                                        Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                                  (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan                                                   Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll kewajiban             (Rp.18.000.000)
SHU Sebeum Pajak                                      Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)                               (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak                                   Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadang              25%xRp.12.000.000,-             = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha                 30%xRp.12.000.000,-             = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal                 20%xRp.12.000.000,-             = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas   7,5%xRp.12.000.000,-            = Rp.900.000,-
Karyawan                    7,5%x12.000.000,-                  = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan        5%xRp.12.000.000,-               = Rp.600.000,-
Dana Sosial                 5%x12.000.000,-                     = Rp.600.000,-+

                                                                                    = Rp.12.000.000,-



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

  KOPERASi ∞ Pengertian Koperasi ∞ Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi , sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. ∞TUJUAN KOPERASI∞ Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 , koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Jika anggotanya sejahtera,maka tujuan koperasi ...

Cara Menebalkan dan Melebatkan Bulu Mata Cepat Secara Alami

Bahan alami bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin memiliki bulu mata tebal dan lentik secara permanen. Meskipun terbilang memerlukan perawatan secara rutin agar maksimal, namun semua usaha kamu saya jamin tidak akan sia-sia selama dilakukan dengan benar. Cara menebalkan bulu mata alami Air kepala muda bisa bantu tebalkan bulu mata Penasaran? Buktikan sendiri dengan menerapkan beberapa cara melebatkan bulu mata secara alami berikut ini. 1. Air kelapa Manfaat air kelapa bagi manusia sangatlah banyak sekali, mulai dari detoksifikasi racun dalam tubuh sampai dengan menggantikan ion yang hilang. Bahkan kandungan cytokinin, khlor, kadar kalium, dan klorin yang tinggi dipercaya dapat mencegah penuaan dan kanker. Tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh saja, kandungan mineral alami dan vitamin E pada air kelapa juga dapat menebalkan bulu mata, memanjangkan rambut, dan menutrisi bagian kulit kepala. Cara melebatkan bulu mata dengan air kelapa alami: Siapkan air kelapa se...