Langsung ke konten utama

POLA INVESTASI PADA KOPERASI


INVESTASI PADA KOPERASI 


Oleh:
Achmad H. Gopar

Koperasi sebagai badan usaha adalah sebuah lembaga dinamis yang perlu mengembangkan lembaganya dan memperbesar usahanya. Untuk memperbesar usahanya tersebut koperasi memerlukan modal, baik yang berasal dari internal koperasi maupun yang berasal dari eksternal koperasi. Ketika modal sendiri yang berasal dari anggota tidak mencukupi, maka koperasi harus mencari modal dari luar koperasi. Dengan kata lain, koperasi memerlukan investasi dari luar.

 Model Kelembagaan Untuk Berinvestasi  Pada Koperasi

Investasi pada koperasi memberikan konsekuensi kelembagaan pada koperasi, baik pada bentuk kelembagaannya maupun pada sistem operasional dan prosedurnya. Setidaknya ada tiga bentuk kelembagaan sebagai konsekuensi adanya investasi pada koperasi, yaitu: investasi langsung pada kegiatan usaha koperasi, investasi pada unit usaha otonom koperasi, dan investasi pada perseroan milik koperasi.
Investasi langsung pada kegiatan usaha koperasi biasanya dilakukan untuk menambah modal pada satu kegiatan usaha koperasi yang sedang berkembang. Model kelembagaan pada pelaksanaan investasi seperti ini menimbulkan konsekuensi yang paling kompleks karena dua hal; hak suara dan hak keuntungan. Investasi pada model ini tidak mempunyai hak suara (nonvoting stock), karena hanya anggota yang mempunyai hak suara. Oleh karena itu investor tidak mempunyai hak untuk pengelolaan dan pengawasan, yang berakibat pada lemahnya akses untuk penentuan hak keuntungan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut hal hal yang menjadi sumber wanpretasi biasanya dinegosiasikan sejak awal dan dituangkan dalam surat perjanjian investasi. Mengingat kompleksitasnya, biasanya koperasi menawarkan model investasi dengan tingkat pendapatan tetap, baik berupa nilai nominal maupun berupa prosentase tertentu dari keuntungan.
Investasi pada unit usaha otonom koperasi lebih mudah dan fleksibel lagi. Pada model ini pengelolaan dan administrasi dilakukan sendiri secara otonom oleh unit usaha koperasi, sehingga investor lebih mudah untuk mengikuti perkembangannya. Namun demikian investor tetap tidak bisa ikut dalam pengelolaan dan pengawasan, karena dua kegiatan tersebut dilakukan oleh dan atas nama koperasi. Investor dapat mengikuti perkembangannya melalui sistem pelaporan. Oleh karena itu sistem pelaporan operasional menjadi hal penting yang harus masuk dalam perjanjian.
Model ketiga adalah investasi pada badan usaha atau perseroan milik koperasi. Karena investasi dilakukan ke perseroan, yang berlaku adalah peraturan dan undang undang perseroan. Pada model ini, jika investasi dilakukan dalam bentuk penyertaan modal, maka kepemilikan, pengelolaan dan pengawasan dilakukan bersama antara koperasi dan investor secara proporsional sesuai dengan besarnya investasi yang disertakan. Beda halnya jika investasi yang dilakukan dalam bentuk modal penyertaan, dimana kerjasama investasi dituangkan dalam bentuk perjanjian investasi antara koperasi dan investor. Model pertama dan kedua biasanya hanya diminati oleh anggota koperasi, sedangkan pada model ketiga lebih bisa menarik investor non anggota, baik perseorangan maupun badan usaha. Sayangnya, Ketiga model kelembagaan untuk berinvestasi di koperasi ini belumlah banyak dipahami oleh masyarakat. Hal ini akan berdampak buruk jika ada yang memanfaatkan koperasi untuk memobilisasi modal dari masyarakat. Beberapa kasus yang terjadi tergolong cukup besar karena telah berhasil menggalang dana trilyunan rupiah, seperti kasus koperasi Langit Biru dan Koperasi Cipaganti.

Kasus Koperasi Langit Biru dan Koperasi Cipaganti

Keberhasilan berinvestasi ke koperasi tidaklah seberapa mencuat dibandingkan pengalaman buruk berinvestasi ke koperasi, yang telah menjadi lebaran hitam yang lebih meluruhkan citra koperasi. Kasus di dua koperasi tersebut terjadi diawali oleh hal yang sama; koperasi memobilisasi modal dari masyarakat dengan imbalan keuntungan tetap kepada investor, yaitu keuntungan bunga yang melebihi tingkat pasar, bahkan tingkat keuntungan koperasi sendiri. Investor menjadi tertarik tanpa memahami jika investasi tersebut seharusnya menanggung risiko. Ketika keuntungan usaha tidak mencukupi untuk membayar kewajiban koperasi kepada investor, saat itulah mulai terjadi gejolak. Untuk itu perlu dikaji perjanjian usaha antara investor dan koperasi, karena untung rugi dalam berusaha adalah biasa, dan jika terjadi kerugian investor pun harus mafhum jika mereka harus menanggung kerugian tersebut.
Bagaimana ini bisa terjadi? Jika koperasi memberikan keuntungan dengan tingkat bunga tetap, seharusnya investasi diperlakukan sebagai penjualan surat berharga biasa. Namun pola ini mungkin menjadi tidak menarik bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, mereka menggunakan peluang yang ada di koperasi, yaitu melalui skim modal penyertaan. Skim ini unik karena tidak mencakup kepemilikan dan hanya diatur dengan surat perjanjian, beda dengan penyertaan modal yang berdampak kepada kepemilikan badan usaha. Sayangnya PP 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi belum dieksplorasikan secara maksimal untuk memupuk permodalan koperasi secara baik dan benar, terutama yang menyangkut operasional koperasi terhadap masyarakat diluar koperasi.

Penutup
Untuk mengembangkan usahanya koperasi seharusnya tidak hanya bertumpu pada modal sendiri yang umumnya terbatas. Sebagaimana kita ketahui, modal sendiri koperasi umumnya hanya berasal dari simpanan anggota dan keuntungan usaha, biasanya sangat terbatas untuk digunakan mengembangkan usaha secara cepat. Mengundang investasi pada koperasi merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh koperasi untuk mengatasi permasalahan permodalannya yang terbatas. Beberapa hal menjadi sangat penting bagi investor untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum menanamkan modalnya pada suatu usaha koperasi, misalnya kepastian usaha, transparansi pelaporan, pembagian keuntungan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu koperasi harus selalu berinovasi untuk lebih menarik investasi, dengan tanpa meninggalkan jati dirinya dan tetap memegang teguh prinsip prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi koperasi dalam melaksanakan kegiatannya.

*)  Achmad H.Gopar, peneliti koperasi, jebolan Center for Cooperatives, University of Wisconsin-Madison.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

  KOPERASi ∞ Pengertian Koperasi ∞ Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi , sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. ∞TUJUAN KOPERASI∞ Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 , koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Jika anggotanya sejahtera,maka tujuan koperasi ...

Cara Menebalkan dan Melebatkan Bulu Mata Cepat Secara Alami

Bahan alami bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin memiliki bulu mata tebal dan lentik secara permanen. Meskipun terbilang memerlukan perawatan secara rutin agar maksimal, namun semua usaha kamu saya jamin tidak akan sia-sia selama dilakukan dengan benar. Cara menebalkan bulu mata alami Air kepala muda bisa bantu tebalkan bulu mata Penasaran? Buktikan sendiri dengan menerapkan beberapa cara melebatkan bulu mata secara alami berikut ini. 1. Air kelapa Manfaat air kelapa bagi manusia sangatlah banyak sekali, mulai dari detoksifikasi racun dalam tubuh sampai dengan menggantikan ion yang hilang. Bahkan kandungan cytokinin, khlor, kadar kalium, dan klorin yang tinggi dipercaya dapat mencegah penuaan dan kanker. Tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh saja, kandungan mineral alami dan vitamin E pada air kelapa juga dapat menebalkan bulu mata, memanjangkan rambut, dan menutrisi bagian kulit kepala. Cara melebatkan bulu mata dengan air kelapa alami: Siapkan air kelapa se...